Connect with us

Hukum

Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer

Diterbitkan

pada

Andrie Yunus usai disiram air keras ajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU No.31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer di MK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Tim advokasi menyatakan, pengajuan ini didasarkan pada posisi Andrie sebagai korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota militer, sekaligus sebagai aktivis hak asasi manusia yang selama ini aktif dalam advokasi reformasi sektor keamanan.

Dalam keterangannya, tim advokasi menyoroti kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie sebagai tindak pidana umum. Namun, penanganan perkara tersebut justru diarahkan ke ranah peradilan militer.

“Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer, khususnya terkait penggunaan frasa ‘tindak pidana’ yang tidak membedakan antara tindak pidana militer dan umum,” ujar tim advokasi, Senin (13/4/2026).

Menurut mereka, ketidakjelasan norma dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer berpotensi memperluas yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, anggota militer yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di lingkungan militer, bukan di peradilan umum yang dinilai lebih independen dan terbuka.

Advertisement

Tim advokasi juga mengacu pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI yang menegaskan pemisahan sistem peradilan. Dalam aturan tersebut, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses di peradilan umum, sementara peradilan militer hanya menangani pelanggaran yang bersifat militer.

“Ketidaksinkronan ini tidak hanya menimbulkan konflik hukum, tetapi juga berdampak pada terhambatnya akses keadilan bagi korban,” kata mereka.

Lebih lanjut, tim advokasi menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional Andrie Yunus, terutama terkait jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Melalui permohonan ini, tim advokasi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi, sepanjang tidak dimaknai secara khusus sebagai “tindak pidana militer”.

Permohonan tersebut diharapkan dapat memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement