Selebritis
Ressa yang Mengaku Anak Biologis Denada, Ajukan Gugatan Rp 7 Miliar ke PN Banyuwangi

Penyanyi Denada digugat Rp 7 miliar oleh pria yang ngaku sebagai anak kandungnya.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan status sebagai anak biologis sekaligus ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, mengatakan gugatan diajukan atas dasar dugaan penelantaran serta ketidakjelasan status hukum kliennya selama puluhan tahun. Ia menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keputusan pribadi Ressa setelah mengalami tekanan psikologis berkepanjangan.
“Klien kami mengambil langkah ini secara sadar, tanpa tekanan pihak mana pun. Selama delapan bulan terakhir, kondisi internal keluarga sangat memengaruhi kondisi psikologisnya,” kata Firdaus, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga : Unggahan Kerinduan Denada kepada Mendiang Ibu, Tuai Beragam Respons di Tengah Gugatan ‘Anak Kandung’ di Banyuwangi
Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2 miliar yang diklaim sebagai biaya pengasuhan sejak Ressa lahir hingga dewasa. Biaya tersebut mencakup kebutuhan hidup, pendidikan, serta kesehatan.
Selain itu, Ressa juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 5 miliar. Firdaus menjelaskan tuntutan tersebut berkaitan dengan tekanan mental akibat stigma sebagai anak di luar pernikahan serta ketidakpastian identitas orang tua yang dialami kliennya.
“Kerugian immateriil berkaitan langsung dengan kondisi psikologis dan kehidupan pribadi klien kami. Nilainya tidak bisa diukur, namun disepakati sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Baca Juga : Denada Operasi Hidung di Thailand, Penampilannya Jauh Berbeda
Menurut pihak penggugat, upaya klarifikasi kepada Denada sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ressa disebut justru diberi penjelasan bahwa dirinya adalah adik, bukan anak kandung, yang kemudian memperparah kondisi psikologisnya.
Proses mediasi antara kedua pihak dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026). Pihak penggugat berharap mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian tanpa harus berlarut-larut di persidangan.
Firdaus menegaskan kliennya telah menyiapkan bukti yang dinilai kuat terkait hubungan biologis tersebut. Ia menyatakan siap membuktikan dalil gugatan di pengadilan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga : Denada Cerita, Feni Rose Turut Membantu Saat Dirinya Kekurangan Uang untuk Berobat Aisha
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengatakan mediasi belum dilaksanakan dan baru dijadwalkan oleh pengadilan. Ia menambahkan kehadiran tergugat dalam mediasi tidak bersifat wajib, meski dapat menunjukkan itikad baik.
Ikbal mengaku belum memeriksa seluruh bukti yang diajukan penggugat dan menilai substansi perkara sebaiknya dibahas di forum persidangan. Gugatan tersebut resmi terdaftar di PN Banyuwangi sejak 26 November 2025.***














