Ekonomi
Kenaikan Upah Minimum 2026 Diumumkan Bulan Depan

Menteri Yassierli akui pihaknya masih bahas kenaikan upah buruh di 2026.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 masih dibahas. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum mau merinci bagaimana formula yang akan digunakan dalam perhitungan upah minimum.
Baca Juga : Peserta Program Magang Nasional Fresh Graduate Dapat Upah Sesuai UMP, Mulai Kuartal IV Tahun 2025
“Yang jelas, pengumuman kenaikan upah minimum akan disampaikan pada November sesuai jadwal. Masih ada waktu,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).
Terkait permintaan buruh yang menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5%, hal ini juga menjadi bahan kajian. Meski mengakui selalu terjadi dilema jelang pengumuman kenaikan upah minimum, Yassierli menyebut hal itu akan diselesaikan melalui dialog.
Baca Juga : Upah 6 Bulan Belum Dibayar, Karyawan KFC Geruduk Kemenaker
“Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya. Kemudian lebih banyak berperan,” jelasnya.
Yassierli membenarkan adanya potensi penyesuaian formula kenaikan upah minimum. Sayangnya ia enggan memberikan penjelasan rinci.
“Bisa jadi ada (ada penyesuaian formula)” tutup Yassierli.***














