Connect with us

Selebritis

Dipenjara 7 Tahun, Kini Artis Steve Emmanuel Dinyatakan Bebas

Diterbitkan

pada

Dipenjara 7 Tahun, Kini Artis Steve Emmanuel Dinyatakan Bebas

Steve Emmanuel, pertama dari kanan. Kini sudah bebas dari penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Steve Emmanuel ternyata sudah bebas dari penjara sejak Agustus 2025 lalu. Mantan kekasih Andi Soraya itu divonis 9 tahun penjara karena kasus narkoba pada Juli 2019 lalu.

Belum lama ini, kehadiran pesinetron Steve Emmanuel hadir dalam pernikahan adiknya, Karenina Sunny dan Rheza, dan mencuri perhatian publik.

Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain, beserta alat hisapnya. Kokain yang sudah dipakai Steve Emmanuel dari total keseluruhan hampir 1 ons.

Baca Juga : Suasana Haru Biru Menyambut Pembebasan 20 Sandera Israel yang Ditawan Hamas dan Tahanan Palestina

Pada Juli 2019, pria bernama lengkap Steve Emmanuel Halim divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seharusnya, saat ini dia baru menjalani hukuman hampir 7 tahun penjara bila dihitung sejak ditahan pada Desember 2018.

“Yang bersangkutan sudah bebas amnesti per tanggal 2 Agustus kemarin,” kata Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti, Rabu (15/10/2025) dikutip detikcom.

Advertisement

Rika mengatakan bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu tidak perlu melakukan apa pun lagi terkait hukuman.

“Bebas karena mendapatkan amnesti. Tidak ada (kewajiban yang harus dijalani terkait hukuman),” jelasnya.

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca Juga : Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan, Bakal Batal Bebas

Steve Emmanuel disebut oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, sudah diintai sejak 11 September 2018. Namun, polisi sempat kehilangan jejak di tengah jalan.

Pada 21 Desember 2018, Steve berhasil diamankan oleh Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya. Steve membawanya dari Belanda seorang diri dengan berat awal 100 gram.

Advertisement

Selain diduga menggunakan, cowok yang kini berusia 41 tahun itu juga diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dengan berat awal 100 gram. Steve mengakui sudah menggunakan kokain hampir 10 tahun sejak 2008.

Dalam persidangan JPU menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dibacakan pada Juli 2019 lebih rendah, yakini 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement