Selebritis
Ammar Zoni dan Lima Napi Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Ammar Zoni saat dipindahkan ke Nusa Kambangan bersama lima napi lainnya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Tak ada kata ampun bagi artis Ammar Zoni yang belakangan menghabiskan hidupnya di balik jeruji akibat narkoba untuk mengulangi perbuatannya.
Pada Kamis (16/10/2025), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan Ammar Zoni bersama lima narapidana lain yang termasuk berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan. Mereka belakangan ini diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan Ammar Zoni dan lima napi lainnya itu tiba di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis sekitar pukul 07.43 WIB. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
Baca Juga : Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan karena Alasan Ekonomi
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika dalam keterangan di Jakarta.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.
“Pemindahan dan penerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) yang berlaku,” ucap Rika.
Menurut dia, seperti warga binaan high risk lainnya yang telah dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni bersama lima napi lainnya itu juga akan diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” kata dia.
Baca Juga : Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan, Bakal Batal Bebas
Rika menjelaskan sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Langkah tersebut, tuturnya, dilakukan untuk melindungi lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Selain itu, pemindahan napi berisiko tinggi juga disebut untuk kepentingan napi itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
“Agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat, [mereka] menjadi warga negara yang baik,” imbuh Rika.
Baca Juga : Waduh! Ammar Zoni Diduga Jalani Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta Heri Azhari mengatakan jajarannya di Jakarta terus melakukan upaya berkesinambungan untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas bahwa zero (nihil) narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujar Heri.
Diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Dia bersama lima orang tersangka lainnya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.***














