Olahraga
Kinerja IADO Kurang Optimal, Indonesia Terancam Kembali Tak Boleh Kibarkan Sang Saka Merah Putih

Indonesia (IADO), Gatot Dewa Broto. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Tampaknya kasus Bendera Merah Putih tidak bisa berkibar saat Indonesia merebut gelar juara Piala Thomas di Denmark bulan Oktober 2021 dan Turnamen Sepak bola AFF di Singapura bulan Desember 2021 bisa terulang lagi akibat adanya sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA). Pasalnya, WADA telah kembali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Surat resmi tertanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Asia/Oceania Dr YaYa Yamamoto menyebutkan Indonesia bisa diberikan sanksi pembekuan seperti pada tahun 2021 karena tak patuh program antidoping.
“Indonesia bisa terkena sanksi dari WADA jika tidak mengindahkan surat peringatan tersebut dan tidak patuh program anti doping. Kalau ini terjadi bisa saja saat Timnas Indonesia bertanding di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Oktober 2025 di Qatar nanti, bendera Merah Putih tidak bisa berkibar. Peristiwa ini pernah terjadi pada Piala AFF Singapura 2021 yang digelar pada tahun 2021 dimana berndera Merah Putih tidak bisa dikibarkan dan diganti bendera PSSI,” kata Ketua Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO), Gatot Dewa Broto yang dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga : Merah Putih Terancam tak Bisa Berkibar Lagi, Raja Sapta Oktohari Peringatkan IADO Serius Jalankan Kode WADA
“Jika sampai permasalahan ini berlarut hal yang sama akan terjadi saat atlet Indonesia meraih gelar juara pada SEA Games ke-33 yang berlangsung di Thailand, 9-20 Desember 2025 nanti,” tambahnya.
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) mengakui adanya surat dari WADA tersebut. “Ya, IADO menerima surat tembusan dari WADA yang ditujukan kepada Menpora Dito Ariotedjo,” jelasnya.
Gatot juga membenarkan IADO memang dalam status kurang optimal dalam memenuhi kewajiban sesuai yang diatur dalam World Anti-Doping Code, seperti misalnya dalam pengambilan sampel doping agenda olahraga di Indonesia. Hal ini terkait tidak adanya anggaran yang dikucurkan dari Kemenpora.
Semula, kata Gatot, Kemenpora berkomitmen pada WADA bulan November 2021 membantu anggaran Rp20 Miliar saat ingin terlepas dari sanksi. Tetapi, dari alokasi anggaran tersebut hanya dicairkan Rp17 Miliar pada Agustus 2022.
Meski anggaran tidak penuh, jelas Gatot, IADO bisa menjalankan tugasnya dengan mengambil sampel, edukasi, intelijen termasuk tatanan regulasi. Begitu juga pada tahun 2023, IADO kembali menerima kucuran dana yang sama. Namun, alokasi anggaran IADO mengalami penurunan menjadi Rp15 Miliar pada 2024.
Baca Juga : Gagal ke Semifinal Piala AFF, Erick Thohir Bakal Segera Evaluasi Timnas
“Ternyata yang dikucurkan hanya Rp12 miliar dan sisanya Rp3 miliar belum turun hingga saat ini meski kegiatan sudah berjalan sehingga menimbulkan hutang ke berbagai pihak hingga sekitar Rp2,8 milyar,” kata Gatot.
Turunan kinerja IADO, kata Gatot, terjadi pada tahun 2025 dimana tidak ada lagi kucuran dana hingga Agustus 2025. “Setiap tahun saya harus menutupi dengan anggaran pribadi yang jumlahnya hampir Rp500 juta sejak tahun 2023. Semua itu dimonitor WADA,” ujarnya.
Lebih jauh Gatot juga menyampaikan apresiasi terhadap atlet Indonesia dan juga cabang-cabang olahraga yang sudah berusaha patuh terhadap aturan doping. “Kasihan para atlet Indonesia yang sudah berusaha menghindari doping, tapi faktanya sanksi bisa jatuh sanksi bukan karena ulah mereka, tapi karena keterbatasan anggaran meski kami memahami efisiensi. Kami sangat respect pada semua cabang olahraga yang berusaha patuh,“ tutupnya. ****














