Connect with us

Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Pejabat Ditjen Pajak APA

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pajak Angin Prayitno Aji (APA), yang mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan APA sebagai tersangka suap. APA bersama dengan anak buahnya Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga korporasi.

“Betul [ditolak],” kata Penasihat Hukum Angin, Syaefullah Hamid, Rabu (28/7/2021). Gugatan APA diajukan ke PN Jaksel pada 16 Juli 2021.

Hakim dalam memutus praperadilan, ujar Syaefullah seperti dikutip dari bisnis.com, Kamis (29/7/2021), hanya mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi dari KPK. Sementara bukti dari pihaknya sama sekali tidak melihat argumentasi pemohon.

“Padahal secara hukum, hakim mempertimbangkan keduanya,” tuturnya.

Advertisement

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi cukup yakin bahwa penetapan tersangka terhadap APA sudah memenuhi dua alat bukti. Tak tanggung-tanggung KPK membawa 115 alat bukti untuk membantah klaim dari pihak Angin.

Penerimaan suap itu dilakukan saat dia menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.  Dia dan Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantation.***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement