Connect with us

Ekonomi

Diskon 100 Persen Bagi PBB ber-NJOP di Bawah Rp 200 Juta di Depok

Diterbitkan

pada

Diskon 100 Persen Bagi PBB ber-NJOP di Bawah Rp 200 Juta di Depok

Balai Kota Depok bakal beri kemudahan bagi pembayar PBB rumah dengan diskon 100 persen bagi rumah di bahw(Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bagi warga di Depok yang memiliki Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta akan diberi diskon 100 persen oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat.

Pemkot Depok juga akan memperluas jaringan pembayaran untuk mempermudah pelanggan.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025,” kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa (13/5/2025).

Ia mengatakan terdapat 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.

Baca Juga :Pertamina Beri Diskon Mudik Lebaran Hingga 7 April, Ini Caranya!

“Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta,” jelasnya.

Advertisement

Tak hanya itu, lanjutnya, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB,” katanya.

Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.

Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement