Connect with us

Hukum

Kasus Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Kasus Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan Bromo. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Heboh penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Empat orang dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra mengungkap penemuan 59 titik ladang ganja dengan luas lahan bervariasi itu dilakukan oleh petugas dengan menggunakan drone.

“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” kata Decky pada Rabu (19/3/2025).

“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” sambungnya.

Baca Juga : Ditemukan Narkoba Jenis Ganja Seberat 34 Kilogram, di Jaringan Lintas Sumatera Utara-Jakarta

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim penemuan ladang ganja tersebut adalah hasil kerja sama Kemenhut dan pihak kepolisian.

Advertisement

Raja Juli juga membantah isu beredar yang menyebut ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi.

“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan penemuan ladang ganja yang dilakukan menggunakan drone itu tidak berkaitan dengan penutupan TNBTS.

Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko mengatakan penemuan ladang ganja tersebut bukan suatu yang baru.

Satyawan menjelaskan petugas TNBTS hanya membantu mengungkap area lahan yang telah ditemukan sejak September 2024 dan sulit dijangkau.

Advertisement

Baca Juga : Turnamen Bridge Tugu Muda Cup 2024: Ganjal Climanusa, Preservasi Melejit ke Pringkat 3 dan Antar BTC Juara

“Waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” imbuhnya.

Dalam kasus ini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Mereka kini sedang diproses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement