Connect with us

Hukum

Jelang Pengesahan RUU TNI, Sejumlah Penolakan dan Kritik Terus Bergulir

Avatar

Diterbitkan

pada

Jelang Pengesahan RUU TNI, Sejumlah Penolakan dan Kritik Terus Bergulir

Sejumlah mahasiswa turut berunjuk rasa agar RUU direvisi dan tidak disahkan dulu. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Jelang pengesahan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI pada hari ini, Kamis (20/3/2025) di DPR RI, kritik terus menggema. Kelompok masyarakat dan mahasiswa kompak menyatakan menolak RUU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil hingga mahasiswa mengkritik revisi Undang-Undang tersebut.

Meski menuai banyak kritikan tajam, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada hari ini. Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dia membenarkan RUU TNI akan disahkan pada hari ini di rapat paripurna.

Sebagai informasi, rapat pengesahan RUU TNI akan digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga : RUU TNI akan Memperbaiki Peran Institusi Militer, Utut Adianto: Nggak Bisa Memutar Balik Jarum Jam

Selama proses pembahasan RUU TNI, banyak kritik dilontarkan. Sayangnya DPR tetap akan mengesahkan RUU TNI tersebut.

Sejumlah kritik sebelumnya dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengeluarkan petisi yang isinya mereka menolak kembalinya dwifungsi TNI dalam RUU TNI.

Advertisement

Penyampaian petisi itu berlangsung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (17/3), berbagai jaringan masyarakat sipil secara bergantian membacakan isi petisi tersebut. Jaringan sipil tersebut terdiri dari YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Bijak Memilih, Kontras, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), LBH Pers, Transparency International Indonesia, Amnesty International Indonesia, Sentra Inisiatif, dan lain lain.

Isi petisi tersebut terkait pasal-pasal yang direvisi berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM), yang diajukan oleh pemerintah. Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan revisi RUU TNI tak memiliki urgensi yang membawa TNI ke arah lebih profesional.

“Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (dwifungsi TNI) di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” ujar Dosen UI, Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi, saat itu.

Dalam petisi juga disebutkan TNI dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil. Koalisi Masyarakat Sipil meminta perwira aktif TNI segera mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang. Bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” ujar Sulis.

Advertisement

Baca Juga : Jelang Pengesahan RUU TNI, Sejumlah Penolakan dan Kritik Terus Bergulir

“Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, agar segera mengundurkan diri (pensiun dini),” tambahnya.

Dalam petisi tersebut juga disebutkan UU TNI tak memiliki keharusan direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Rapat RUU TNI Sempat Digeruduk

Tak cuma lewat petisi, ternyata kritik juga datang lewat aksi penggerudukan ketika membahas RUU TNI di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat RUU TNI untuk meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).

Advertisement

Mereka menilai pembahasan ini dilakukan tidak secara terbuka. Mereka meneriakkan penolakan dan menilai RUU TNI ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.

“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.
Sementara itu, Komnas HAM soroti dua temuan, yaitu terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dan mengenai usia pensiun yang diubah karena dinilai menghambat regenerasi.

“Dari kajian yang kami lakukan pada tahun 2024 yang lalu, ada dua temuan utama Komnas HAM terkait dengan RUU TNI. Yang pertama adalah usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga : Jabatan Seskab Letkol Teddy Berada di Bawah Sesmilpres, Jadi Tidak Perlu Mundur dari TNI

Anis mengatakan terkait temuan kedua mengenai perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, perpanjangan usia itu mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.

“Yang kedua, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Usulan Perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas. Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyoroti jaminan kesejahteraan prajurit. Menurutnya, jaminan kesejahteraan itu tidak bisa semata-mata dipenuhi dengan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

“Tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” ujarnya.

Hingga kemarin masyarakat terus menyuarakan penolakan RUU TNI. Sejumlah mahasiswa di beberapa wilayah Indonesia juga menggelar aksi demo. Mereka di antaranya menolak rencana RUU TNI yang ingin mengembalikan dwifungsi ABRI.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement