Connect with us

Hukum

Nasib Linda Yuliana Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Turun Tangan

Diterbitkan

pada

Nasib Linda Yuliana Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Turun Tangan

Linda Yuliana terancam hukuman mati karena terjebak narkoba. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Linda Yuliana, WNI asal Majalengka yang terjebak jadi kurir narkoba di Ethiopia tengah terancam hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) akan memberikan pendampingan hukum bagi Linda.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan kekonsuleran kepada Linda  yang ditangkap di Ethiopia buntut kasus penyelundupan kokain.

Kemlu RI juga akan memberikan pendampingan hukum agar Linda mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Baca Juga : Terpidana Hukuman Mati Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

“Perwakilan WNI dan kita sedang melakukan pendampingan kekonsuleran dan kita akan memberikan pendampingan hukum juga untuk memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di sistem pengadilan setempat,” kata Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025).

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan bahwa Linda terancam hukuman mati di Ethiopia usai diduga membawa narkotika.

“Jadi awalnya dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat disuruh mengantar paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang,” kata Arif, dikutip dari Detik.

Linda ditangkap di Bandara Bole Addis Ababa usai tiba di Ethiopia. Linda sendiri pergi ke negara Afrika Timur tersebut karena diminta oleh temannya yang bernama Dinda untuk bekerja sebagai jasa titip (jastip).

“Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, cokelatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isinya cokelat. Pas di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang,” kata orang tua Linda, Dede Sumiati.

Menurut pengakuan orang tua, Linda ditangkap sekitar bulan Juni 2024. Dia langsung menghubungi keluarga di Majalengka usai ditangkap dan mengaku dijebak.

Advertisement

“Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya yakin anak saya nggak kayak gitu,” imbuh Dede.

Baca Juga : Pemimpin Iran Ali Khamenei Serukan Hukuman Mati untuk Netanyahu dan Gallant, Penangkapan Saja Tidak Cukup

Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, menyebut sidang terkait kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025. Sebelumnya, Linda telah menjalani enam kali sidang tanpa didampingi pengacara.

Selama persidangan, hakim juga meminta Linda untuk mendatangkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman, namun keluarga dan komunitas migran tersebut kesulitan memenuhi permintaan.

Linda disebut menghadapi ancaman hukuman mati hingga 25 tahun penjara, serta denda sebesar US$500 ribu. Jika tak bisa membayar denda, hukumannya bisa diperberat.

Linda juga diduga berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata, sehingga memperkuat indikasi bahwa keberangkatannya tak lewat jalur resmi sebagai pekerja migran.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement