Connect with us

Hukum

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Avatar

Diterbitkan

pada

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Mary Jane terbebas dari hukuman mati di Indonesia, akan diserahkan ke Filipina. ( Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Terpidana hukuman mati kasus jaringan narkoba internasional, Mary Jane Veloso asal Filipina bakal dipulangkan ke negeranya sebelum Natal 2024.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (6/12/2024) mengatakan, hukuman Mary Jane Veloso, terpidana mati akan diubah menjadi penjara seumur hidup oleh pemerintah Filipina.

“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

Baca Juga : Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina Akhirnya Dibebaskan, Bongbong Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo

“Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

“Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata Yusril menjawab pertanyaan ANTARA.

Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

Baca Juga : Perpecahan Presiden dan Wapres Filipina makin Panas, Marcos Jr Siap Melawan Ancaman Pembunuhan Sara Duterte

Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memfasilitasi pemulangan Mary Jane.

Baca Juga : Wapres Ancam Bunuh Presiden, Keamanan Diperketat Serius di Filipina, Dulu Kompak Kini Pecah

Ia mengatakan, pemindahan ini semakin menegaskan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin lama, sekaligus menegaskan kerja sama, sinergisitas, dan koordinasi di bawah rasa hormat terhadap kedaulatan masing-masing negara.

Raul berharap pemindahan Mary Jane dapat dilakukan secepatnya, sebelum tanggal 25 Desember mendatang. Ia menyebut, Natal tahun ini akan semakin menyenangkan bagi Filipina dan Indonesia.

“Kami berharap dapat melakukannya sebelum Natal, sehingga akan menjadi Natal yang lebih bahagia bagi semua orang, bukan hanya bagi orang Filipina, tetapi juga bagi orang Indonesia; dan yang paling penting bagi keluarga yang menderita, mereka ingin melihat keluarganya kembali dan merangkulnya,” kata Raul.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca