Nasional
Perhatian! Sekarang Tarif Bikin Paspor Rp 950 Ribu untuk Masa 10 Tahun

Kini paspor berlaku 10 tahun dan 5 tahun. Masyarakat boleh memilih perpanjangan paspor untuk masa 5 atau 10 tahun. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mulai 18 Desember nanti, tarif pembuatan paspor elektrik yang berlaku selama 10 tahun biayanya adalah Rp 950 ribu. Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia.
Masyarakat tetap bisa memilih ingin menggunakan paspor elektrik atau paspor non elektrik. Harga paspor elektrik lebih mahal dari paspor non elektrik.
Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : Dirjen Imigrasi Pastikan Layanan Visa dan Paspor Online Sudah Pulih
Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser. Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis.
Dilansir dari detikTravel, Kamis (24/10/2024), tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor RI:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.***














