Connect with us

Ekonomi

THR Ojol Masuk dalam Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial yang Disiapkan Kemnaker

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024), mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti ojol

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024), mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti ojol

FAKTUAL INDONESIA: Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk dalam aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk  pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang tengah disiapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Langkah Kemnaker mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan yang juga mengatur mengenai THR untuk pengemudi ojol dikemukakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Menaker Ida mengemukakan, Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan karena belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan.

“Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” kata Menaker Ida.

Dia mengatakan Kemnaker sudah menginisiasi rancangan peraturan Menaker terkait dengan pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Advertisement

Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi dan akademisi.

“Dari kajian-kajian itu, dari masukan dalam FGD tersebut memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online,” kata Ida.

Mengenai kapan aturan itu akan keluar, Ida mengatakan tidak akan terealisasi pada tahun ini.

Terkait THR ini bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement