Connect with us

Hukum

Putri Candrawathi Dicekal Bareskrim, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkasa Ferdy Sambo

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri karena belum lengkap sementara Bareskrim Polri telah mencekal Putri Candrawathi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri karena belum lengkap sementara Bareskrim Polri telah mencekal Putri Candrawathi.

FAKTUAL-INDONESIA: Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kena cekal.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia telah mengajukan surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Putri Candrawathi sejak 23 Agustus 2022.

Surat itu sudah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia.

Advertisement

Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Candrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya.

Ia juga menyebutkan, jika artinya Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

“Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Candrawathi memaksa untuk berpergian. “Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tutup dia seperti dipantau dari media antaranews.com.

Advertisement

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan

Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri karena belum lengkap.

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Masih seperti dipantau dari media antaranews.com, berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8) lalu.

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

Advertisement

“Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima orang tersangka. Untuk tersangka kelima, yakni Putri Candrawathi juga telah dilimpahkan berkas pekaranya tahap I oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8).

Mengenai berkas perkara Putri Candrawathi, ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.

“Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19,” kata Ketut.

Advertisement

Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

“Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan,” kata Dedi. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement