Connect with us

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Selasa Besok, Kapolri: Tidak Ada yang Kami Tutupi

Diterbitkan

pada

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Selasa (30/8/2022) besok, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa besok (30/8/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan menghadirkan lima orang tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

“Dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider 338 jo 55 jo 56 KUHP,” ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Lobi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Dedi juga mengatakan kelima tersangka akan didampingi oleh pengacaranya masing-masing. “Nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU,” ujarnya.

Untuk menjaga transparan, objektif, dan akuntabel, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Advertisement

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan secara transparan.

Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Konsisten Jelaskan Dirinya Korban Kekerasan Seksual

“Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami,” ujar Sigit, dikutip Kompas, Senin (29/8/2022).

Saat ini, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement