Ekonomi
Kenalkan Uang Kertas Baru, BI Solo Layani Penukaran Lewat Mobil Kas Keliling

Kepala BI Solo Nugroho Joko Prastowo memperlihatkan uang pecahan Rp100.000 emisi lama dan baru. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan tujuh uang kertas baru emisi 2022. Uang kertas baru tersebut merupakan penyempurnaan dari uang kertas yang sudah ada selama ini.
Bagi masyarakat Solo Raya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo akan memberikan kesempatan kepada warga Solo Raya untuk menukarkan uangnya dengan uang kertas baru emisi 2022.
“Mulai besok hingga tanggal 26 Agustus, masyarakat Solo Raya bisa menukarkan uang melalui mobil kas keliling,” jelas Kepala KPwBI Solo, Nugoroho Joko Prastowo kepada wartawan di Kantor BI Solo, Kamis (18/8/2022).
Untuk masyarakat Kota Solo akan dilayani besok, Jumat (19/8/2022) di Balai Kota Solo. Sedangkan untuk warga Kabupaten Sukoharjo akan dilayani tanggal 22 Agustus, Kabupaten Klaten dan Karanganyar dilayani pada tanggal 23 Agustus.
Selanjutnya tanggal 24 Agustus di Kabupaten Wonogiri, tanggal 25 Agustus di Sragen dan terakhir tanggal 26 Agustus, mobil kas keliling akan melayani penukaran uang kertas baru du Kabupaten Boyolali.
“Tetapi ini sifatnya baru pengenalan, untuk bisa menukarkan uang masyarakat mendaftar dengan menggunakan aplikasi BI Pintar,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan uang klertas baru emisi 2022 tersebut di bank-bank umum.
“Karena ini masih pengenalan ke masyarakat maka penukaran di mobil kas keliling dibatasi. Satu warga maksimal bisa menukar sebanyak lima paket,” katanya.
Setiap paket berisi uang pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak empat lembar dan pecahan Rp1.000 sebanyak dua lembar.
“Satu paket jumlahnya sebesar Rp200.000,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan meskipun ada uang kertas baru emisi 2022 tetapi untuk uang emisi lama tetap berlaku dan tidak ada pencabutan.
“Untuk uang kertas bau emisi 2022, gambar pahlawan maupun pemandangan dan unsur budayanya tetap sama seperti emisi sebelumnya. Tetapi dengan penyempurnaan,” pungkasnya. ***










