Politik
Tito Terbitkan Inmendagri Tentang PPKM Darurat Berisi 12 Poin

Mendagri Tito Karnavian. (Ist).
FAKTUALid – Menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengambil langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Inmendagri tersebut, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berisi 12 poin.
“Kami sudah menyiapkan drafnya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Tito mengatakan, hal itu dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dikatakan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati wali kota di daerah tersebut.
“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” lanjut Tito.
Inmendagri yang berisikan 12 poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM darurat.
“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini. Nanti dasarnya adalah perda dan perkada, sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum, Polri, kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan bapak menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” ucapnya.
Tak kalah penting, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
Dukungan pendanaan itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando.
Kemudian, katanya seperti dilansir antaranews.com, dukungan pendanaan itu juga untuk insentif tenaga kesehatan daerah guna penanganan COVID-19, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8 persen dari DAU dan DBH sesuai peraturan menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dan PPKM darurat ini,” ujarnya menambahkan. ***













