Hukum
KPK Periksa Delapan Saksi untuk Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi Tersangka Ade Yasin

Ade Yasin di KPK (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi oleh tersangka Ade Yasin, Bupati Bogor Nonaktif.
Selain melengkapi bukti, KPK juga telah selesai memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan tipikor suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit, untuk menyiapkan uang operasional selama proses berlangsung,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/6/2022).
Delapan saksi itu adalah Teuku Mulya, ST, MT (Kepala BPKAD Kab. Bogor), Arif Rahman (Kepala Bappenda Kab. Bogor), Ade Jaya Munadi (Inspektur Kab. Bogor/ Mantan Kepala BPKAD Kab. Bogor), Temsy Nurdin (Irban V Inspektorat Kab. Bogor), Mika Rosadi (Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab. Bogor), Ruli Fathurahman (Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor), Hanny Lesmanawaty (Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor), dan Solihin (PNS RSUD Cibinong Kab. Bogor).
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima.***












