Nasional
Untuk Memudahkan Tilang Elektronik, Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni

Untuk Memudahkan Tilang Elektronik, Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni
FAKTUAL-INDONESIA: Korlantas Polri menargetkan Penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai berlakukan pertengahan bulan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC, Jakarta, dipantau Faktualid.com, Rabu (1/6/2022).
Kombes Pol M Taslim menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. ***














