Wisata
Libur Sekolah Momentum Emas yang Penuh Risiko, Menpar Widiyanti Gerak Cepat Demi Keamanan Pelancong Domestik

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana (Kemenpar)
FAKTUAL INDONESIA: Menyambut musim libur sekolah tahun 2026 yang sudah di depan mata, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana bergerak cepat demi menjamin keamanan para pelancong domestik. Menpar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2026.
Melalui aturan ini, Menpar mengimbau seluruh ekosistem pariwisata—mulai dari pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, hingga para wisatawan—untuk kompak mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan (3K) selama musim liburan.
Baca Juga : Penetrasi Pasar Tiongkok, Sales Mission Kemenpar di Shanghai dan Guangzhou Hasilkan 12.336 Potensial Pax
Momentum Emas Penuh Risiko
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Menpar Widiyanti menjelaskan bahwa libur sekolah selalu menjadi magnet kelonjakan mobilitas masyarakat. Namun, kepadatan ini bak pisau bermata dua jika tidak diantisipasi dengan matang.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kepadatan tidak hanya di destinasi wisata, tetapi juga pada sarana transportasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya,” ujar Menpar Widiyanti.
Ia mengingatkan adanya potensi risiko nyata yang mengintai, mulai dari cuaca ekstrem, ancaman bencana alam, kelayakan transportasi, hingga masalah kedisiplinan wisatawan di lapangan. Oleh karena itu, langkah mitigasi yang agresif sangat diperlukan dari jauh-jauh hari.
Baca Juga : Menpar Widiyanti Pastikan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta Kondusif, Serahkan Sertifikat Halal di Jatimulyo
Aturan Main Liburan
Guna memastikan liburan berjalan mulus tanpa insiden, Surat Edaran Menpar membagi “tugas rumah” bagi setiap pihak:
- Bagi Pemerintah Daerah (Pemda)
- Kawal Standar CHSE: Pemda wajib memastikan destinasi wisata menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).
- Pos Istirahat Sopir: Pemda diminta menyediakan area peristirahatan yang layak bagi pengemudi bus dan operator transportasi wisata guna mencegah kecelakaan akibat kelelahan.
- Bagi Pengelola Destinasi & Transportasi
- Uji Kelayakan Wahana: Pengelola wajib melakukan audit keselamatan dan perawatan berkala, terutama pada wahana permainan ekstrem atau berisiko tinggi.
- Batasi Kuota Pengunjung: Pengelola harus cermat menghitung carrying capacity (daya tampung) lokasi agar tidak terjadi penumpukan massa yang berlebihan.
- Kepatuhan K3: Menjalankan SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat tanpa kompromi.
- Bagi Wisatawan (Masyarakat umum)
- Riset Sebelum Berangkat: Wisatawan diimbau aktif mencari informasi mendalam mengenai kondisi cuaca, medan, dan risiko di destinasi yang dituju.
- Taat Aturan: Selalu mematuhi rambu-rambu keselamatan yang ada di lokasi wisata.
Baca Juga : Menpar Widiyanti Sampaikan Hari Waisak Momentum Penting Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
Menpar Widiyanti berharap surat edaran ini menjadi panduan taktis di lapangan agar kualitas pariwisata Indonesia tetap terjaga, sekaligus memberikan ketenangan bagi para orang tua yang ingin mengajak anak-anak mereka berlibur.
“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan. Dengan demikian, momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” pungkus Menpar.
Jadi, sudah siap merencanakan liburan sekolah yang aman dan seru tahun ini? ***











