Connect with us

Politik

UU PDP Resmi Disahkan, Menkominfo: Momentum Bersejarah dan Era Baru Tata Kelola Data Pribadi Indonesia

Diterbitkan

pada

UU PDP Resmi Disahkan

UU PDP Resmi Disahkan, Menkominfo: Momentum Bersejarah dan Era Baru Tata Kelola Data Pribadi Indonesia (Foto: Humas Kominfo)

FAKTUAL-INDONESIA: Rancangan Undang-undang tentang pelindungan data pribadi (RUU PDP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (20/9/2022).

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus hari ini (20/9/2022) di Gedung DPR. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI. Diketahui, pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.

Advertisement

Baca juga: Nurul Arifin: Dukungan Masyarakat Menjadi Kekuatan Pengesahan RUU PDP

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.

Kharis juga menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

“Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal,” ujar Kharis dalam laporannya.

Setelah RUU PDP disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan ini adalah momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara penegak hukum, sektor usaha ekosistem digital dan media sosial serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia.

“Pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 khususnya pasal 28 g ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelindungnya diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar Menkominfo dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (21/9/2022).

Advertisement

Baca juga: Bank Indonesia agar Evaluasi dan Tingkatkan Kebijakan Perlindungan Data

Lebih lanjut Menkominfo mengungkapkan sebagaimana diketahui bahwa RUU PDP telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ke Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada 24 Januari 2020.

“Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI,” ujarnya.

“Guna mendapatkan persetujuan bersama sejak saat itu pula pemerintah dan DPR RI telah mampu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP baik pada rapat kerja maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI pada 7 September 2020,” sambungnya.

Dengan demikian, Menkominfo mengatakan atas nama pemerintah pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR RI khususnya Komisi I DPR dan panitia kerja (Panja) Komisi I dan panitia kerja lintas Kementerian lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU PDP menjadi UU.

Baca juga: Semakin Cepat Semakin Baik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Suatu Keharusan

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilaksanakan dalam pengesahan UU PDP determinasi Indonesia, untuk memperkuat perlindungan data pribadi telah dibuktikan dengan komitmen pemerintah dan DPR RI yang secara intensif membahas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI sejak 2020 yang lalu,” imbuhnya.

Advertisement

Menkominfo menambahkan pihaknya mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab, proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP dimaksud disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang.

“Hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital, beberapa kemajuan yang diharapkan dengan hadirnya UU PDP antara lain yang pertama dari sisi kenegaraan dan pemerintahan undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai pengejahwantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital,” pungkasnya.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement