Politik
Perindo Bersama Partai Non-parlemen Gugat Presidensial Threshold

Ketua DPP Perindo Hery Budianto. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Partai Perindo bersama partai non-parlemen menggugat presidential threshold agar menjadi 0 persen pada Pemilu 2024.
Gugatan ini dipelopori oleh Partai Perindo dengan menginisiasi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (“presidensial threshold”).
“Terkait ‘presidential threshold’, kami dukung 0 persen. Perindo bersama parpol nonparlemen akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Dia mengatakan, gabungan parpol nonparlemen yang akan ajukan gugatan tersebut adalah Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, PSI, PBB, dan PKPI.
Menurut dia, suara parpol nonparlemen tersebut apabila digabungkan jumlahnya signifikan karena mencapai 9,7 persen berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019.
Koordinator Jubir Partai Perindo itu mengatakan terkait nama calon presiden yang akan diusung parpol nonparlemen pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, semua parpol masih menyamakan pandangan.
“Saat ini Perindo bersama parpol nonparlemen menyamakan pandangan terhadap siapa yang dicalonkan. Kalau Perindo, nanti Ketua Umum yang akan menyampaikan,” ujarnya.
Menurut Heri, wacana untuk mengajukan capres pada Pilpres 2024 tetap ada dan internal partainya masih mendiskusikan.
Dia mengatakan Perindo sebagai parpol yang belum masuk DPR RI tentu harus berkoalisi dengan parpol lain ketika ingin mengusung ataupun mendukung capres. ***














