Politik
Ketua DPRK Aceh Desak Menag Cabut SE Nomor 5 Tahun 2022

Pengeras suara di menara masjid yang dianggap Menag menciptakan kebisingan. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Lain di Sumatera Barat, lain pula di Aceh cara menyikapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan suara adzan di masjid dan mushala.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar lebih tegas meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
“Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat,” kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).
Menurut Farid, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Aceh dan Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat islam.
“Apalagi, Banda Aceh toleransi antarumat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama,” ujarnya.
Farid mengatakan, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat islam, termasuk soal pengeras suara untuk kumandangkan azan dan lainnya yang merupakan bagian dari syiar islam.
Sebagai salah seorang unsur forkopimda, kata Farid, dirinya telah berkomunikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan semuanya sangat toleran. Kemudian, selama ini belum pernah ada warga non-muslim yang komplain dengan kumandang suara adzan.
“Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut,” demikian Farid.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
Celakanya, Menag menyamakan kebisingan suara adzan dari masjid dan mushala dengan gonggongan anjing. ***












