Connect with us

Politik

Kemendagri Tarik Biaya Untuk Mengakses NIK, DPR Akan Awasi Secara Ketat

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Ist)

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Kemendagri akan menarik biaya dalam mengakses Nomor Induk Kependudukan sebesar Rp1.000 untuk pengembangan dan perawatan server teknologi informasi.

Kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
Menyikapi ini, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses NIK sebesar Rp1.000.

“Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Sebagian besar yang mengakses NIK adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut.

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses NIK di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Advertisement

Menurut dia, memang sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih. ***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement