Politik
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD, Kata Puan Maharani

Ketua DPR Puan Maharani bilang, keputusan MK soal pemisahan Pemilu menyalahi UUD. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Demikian menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut. Semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga : Pemilu Daerah Digelar Setelah Pemilu Nasional, KPU Hormati Keputusan MK
“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga : Buka Rakornas, Ketua Umum Hanura OSO: Harus Bekerja dari Sekarang untuk Menangkan Pemilu 2029
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).***














