Politik
KPU Putuskan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Harus 30 Tahun per 1 Januari 2025

Ketua umum KPU Hasyim Asy’ari umumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024. Yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikam oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari melalui keterangan persnya, pada Minggu (30/6/204). Dasar hukum syarat calon gubernur dan wakil gubernur itu yaitu amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.
Putusan MA menyebutkan : “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada:
Pasal 201 ayat (7):
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada:
Pasal 164A:
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
Pasal 165:
Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
“Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu ‘…hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’, harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024.
Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sbgmn dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Hasyim.
KPU RI lantas mengambil kesimpulan yang salah satunya menyebutkan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun per 1 Januari 2025.
Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, KPU menyimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.
Itu artinya, jika Kaesang Pangarep ingin mencalonkan diri di pilgub Jakarta atau Jawa Tengah, sudah memenuhi syarat usia 30 tahun. Sebab, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Pada 25 Desember tahun ini, Kaesang sudah berusia 30 tahun. ***