Politik
Santai Saja, Rakyat Makin Cerdas, Tidak Terprovokasi Isu Pemakzulan Pemerintahan Presiden Jokowi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gerindra Habiburokhman (kiri): (Antaranews.com)
FAKTUAL-INDONESIA: Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meyakini masyarakat Indonesia makin cerdas sehingga tidak akan mudah terprovokasi melakukan unjuk rasa dengan isu memakzulkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Santai saja, rakyat sudah makin cerdas. Mereka tidak akan gampang diprovokasi oleh siapa pun,” kata Habiburokhman kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (15/5/2022).
Ia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa. Namun, menurut politikus Partai Gerindra tersebut, penyampaian tuntutan pengunjuk rasa dengan mematuhi ketentuan hukum
“Silakan aja apa pun tuntutan mereka sepanjang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya dilansir antaranews.com.
Habiburokhman memahami ketepatan merumuskan tuntutan akan berpengaruh pada gerakan itu sendiri. Menurut dia, makin masuk akal tuntutan maka gerakan tersebut akan makin banyak mendapat dukungan dari rakyat.
Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Berpikir Sejuk
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
“Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak,” kata Rahmad di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.
“Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” katanya.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80—84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan. ***














