Connect with us

Politik

Tidak Taat Undang Undang, Presiden Jokowi Didesak Segera Bentuk Lembaga Pangan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Presiden Jokowi yang menyinggung lumbung pangan saat pidato kenegaraan di DPR/MPR kini ditagih soal Lembaga Pangan

Presiden Jokowi yang menyinggung lumbung pangan saat pidato kenegaraan di DPR/MPR kini ditagih soal Lembaga Pangan

FAKTUALid – Soal pangan ternyata masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Buktinya lembaga pangan yang diamanatkan Undang Undang No.18/2012 Tentang Pangan sampai saat ini belum tersentuh.

Ironisnya lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga seperti ikut terlena sehingga tidak segera mengingatkan perintah UU itu kepada pemerintah. Padahal, UU memerintahkan, lembaga pangan harus dibentuk tiga tahun setelah UU diundangkan tahun 2012.

Jadi sudah sejak tahun 2015 masalah pangan ini tidak dipandang oleh pemerintah. Sudah begitu DPR juga tidak mengingatkan pemerintah.

Lebih baik terlambat dari pada tidak. Sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengingatkan perintah UU itu kepada Presiden RI Joko Widodo memang lebih baik dari pada terus terlena memikirkan masalah pangan yang tentu amat penting artinya bagi rakyat.

Seperti dilansir laman dpr.go.id, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan demi memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Advertisement

Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan laporan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2021 tentang Pangan, yang telah dibacakan dan disahkan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang berlangsung virtual, Senin (5/7/2021).

“Badan Legislasi memandang agar DPR RI mendesak Presiden agar segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan perintah Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden,” kata Ketua Panja Baleg DPR RI untuk UU Pangan Ibnu Multazam saat membacakan salah satu poin rekomendasi untuk DPR RI.

Dalam laporan Panja, Ibnu menyebut, Pasal 151 UU No.18/2012 tentang Pangan memerintahkan Presiden membentuk lembaga pemerintah bidang pangan paling lambat tiga tahun sejak diundangkan pada 17 November 2012. Namun saat masa tenggang itu habis pada 2015 sampai 2021, lembaga pemerintah bidang pangan belum juga terbentuk.

“Belum dibentuknya lembaga pemerintah bidang pangan melalui Peraturan Presiden menyebabkan kebijakan pangan nasional tidak terintegrasi dari hulu ke hilir, karena kewenangannya masih tersebar di berbagai kementerian,” terang Ibnu.

Keadaan semacam itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah melaksanakan perintah UU No.18/2012 tentang pangan, serta kurang seriusnya pemerintah mengatasi persoalan pangan di Indonesia, ujar Ibnu saat membacakan laporannya dalam rapat pleno Baleg DPR RI.

Advertisement

Di sisi lain, Baleg juga meminta DPR RI mendesak pemerintah menjalankan tata kelola pangan nasional yang dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan sumber pangan lokal secara optimal sehingga ketersediaan selalu terjaga.

Rekomendasi lainnya, Baleg meminta DPR RI membuat peraturan pelaksana sesuai perintah UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada pemerintah, Baleg mendorong adanya kebijakan sektor pangan yang sesuai dengan kondisi pandemi; pembentukan data pangan nasional yang bersumber dari data pangan daerah; dan pengembangan sumber daya manusia bidang pangan yang memanfaatkan riset, teknologi, serta pengetahuan tradisional.

Terkait berbagai rekomendasi itu, pimpinan rapat mempersilakan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat dan masukannya, kemudian jelang penghujung rapat, seluruh fraksi menyetujui laporan hasil pemantauan dan peninjauan Panja terhadap UU Pangan. Usai mendapat persetujuan dan pengesahan dalam Rapat Pleno, laporan panja terkait UU Pangan itu kemudian akan dilaporkan oleh Baleg ke Rapat Paripurna DPR RI.  ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement