Politik
Prabowo dan Ganjar Sudah Foto Bersama Jokowi, Kapan dengan Capres Anies? Ini Jawaban Surya Paloh
FAKTUAL-INDONESIA: Bertemunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dua sosok yang digadang-gadang sebagai calon presiden (Capres) favorit Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, Kamis (9/3/2023), menjadi perbincangan masyarakat.
Apalagi dalam pertemuan saat meninjau panen raya di Kebumen, Jawa Tengah itu, Jokowi, Prabowo dan Ganjar nampak sumringah dan bahkan berselfieria.
Dalam kaitannya dengan Pilpres 2024 banyak yang memperkirakan pertemuan itu sebagai restu Jokowi kepada Prabowo dan Ganjar untuk maju.
Perkiraan itu kemudian menggelindingkan kemungkinan munculnya pasangan Prabowo – Ganjar sebagai duet maut Pilpres 2024.
Lalu bagaimana Anies Baswedan yang sudah dideklarasikan oleh Partai Nasdem dan PKS sebagai Capres 2024? Apakah mungkin akan terjadi juga pertemuan Jokowi sebagai Presiden yang mengayomi seluruh rakyat dengan Anies?
Selain Anies, baru Prabowo yang mendapat mandat dari partai – Gerindra – untuk maju sebagai Capres 2024.
Yang jelas, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons baik momen foto bersama Jokowi bersama Prabowo dan Ganjar itu.
Dari pantauan media seperti laporan antaranews.com, Paloh menilai sebagai sesuatu yang bagus kalaupun kebersamaan tersebut dipersepsikan sebagai bentuk promosi atau endorsemen yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Prabowo dan Ganjar pada Pilpres 2024.
“Bagus saja lah, dipromosi sama Presiden masa enggak bagus?” kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat.
Namun ia enggan menjawab ketika ditanyakan kapan bakal calon presiden Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem melangsungkan pertemuan dengan Presiden Jokowi.
“Nah, itu jangan tanya saya,” imbuhnya.
Paloh menyebut pihaknya belum merencanakan pertemuan antara Anies Baswedan dengan Presiden Jokowi.
“Belum, belum,” tambahnya.
Dia juga menyebut Partai NasDem belum akan melakukan silaturahmi politik dengan partai atau tokoh politik lain dalam waktu dekat.
“Kita tarik napas dulu lah,” imbuhnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***