Connect with us

Politik

PP 94 Tahun 2021: PNS tidak Lapor Kekayaan, Diberhentikan dengan Hormat

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Presiden tetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Presiden tetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

FAKTUAL-INDONESIA: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Dalam PP 94 Tahun 2021 itu diatur bahwa PNS mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Bila aturan ini dilanggar maka PNS yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman berat berupakan pemberhian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ditetapkannya PP 94 Tahun 2021 itu akan memudahkan pengawasan netralitas PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu mapun Pilkada.

Advertisement

PP 94 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Pengaturan tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan dimuat dalam Pasal 4 Huruf e.  PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

Advertisement
  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis hukuman disiplin berat:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Netralitas ASN

Sementara itu Bawaslu menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 akan memudahkan pengawasan netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan Bawaslu mengapresiasi terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN),” katanya seperti dilaporkan antaranews.com .

Peraturan itu juga memperkuat pengaturan tentang disiplin PNS dari PP sebelumnya Nomor 53/2010, dimana dalam PP 94/2021 mendeskripsikan larangan bagi calon kepala/ wakil kepala daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau calon anggota DPRD.

Laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.

Advertisement

Kemudian sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Fritz mengatakan pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Serentak 2020 terbanyak masih di media sosial (Medsos).

“Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial,” kata dia.

Pelanggaran netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain.

Untuk itu, Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum di peraturan tersebut dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan 2020 tidak terulang kembali.

Advertisement

Seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur adhoc, selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu 2024. ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement