Connect with us

Politik

Ketua KPU Minta Maaf di Sidang DKPP Soal Pernyataan Kemungkinan Sistem Pemilu Kembali Proporsional Tertutup

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menghadiri sidang sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menghadiri sidang sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (27/2/2023).

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari dalam dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal sistem pemilu yang dia sampaikan, 29 Desember 2022.

Dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta itu Hasyim Asy’ari menyatakan mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup.

Hasyim menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.

Advertisement

“Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.

Seperti dipantau dari media, antaranews.com melaporkan, berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.

“Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” ucap dia.

Advertisement

Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. ***

Lanjutkan Membaca