Politik

HGU Tidak Dioptimalkan, Ada Perusahaan Pemegang Hak Agunkan Lahan Ke Bank

Published

on

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim. (Ist)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim. (Ist)

FAKTUAL-INDONESIA:  Komisi II DPR RI mencatat temuan di berbagai daerah, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak optimal memanfaatkan lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar.

Akibat dari tidak optimalnya pemanfaatan HGU, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun.

Bahkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengemukakan, ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap.

Kemudian ada juga modus perusahaan yang menggarap lahan melebihi dari yang dipegang sehingga bersinggungan dengan pihak lain.

Dari modus itu negara tidak mendapat pemasukan karena lahan tidak digarap secara optimal dan malah berujung sengketa.

Advertisement

“Ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap. Misalnya, diberi lahan ratusan ribu hektar, yang digarap hanya 2 persen, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang lalu hilang. Nah, ini jadi sorotan. Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada kuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu,” papar Doli.

Ada lagi kasus penerbitan HGU atas lahan, tapi yang digarap melebihi batas wilahnya, hingga mengambil hak tanah masyarakat.

“Modus lain diterbitkannya HGU, misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai rarusan ribu hektar. Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa. Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara,” urai politisi Partai Golkar itu seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

Pernyataan Doli itu diungkapkan  usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim, Jumat (10/9/2021).

Komisi II, kata Doli, ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya.

Advertisement

Komisi II pun secara khusus membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL).

Selain Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang.

Semua Panja ini dibentuk selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.

“Masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di republik ini, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat. Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” tutur Doli.

Disebutkan, penerbitan HGU untuk sejumlah perusahaan harus betul-betul dioptimalkan untuk kepentingan negara dan bangsa. ***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version