Olahraga
Memperkeruh Situasi yang Sudah Kondusif, PB PTMSI Mempertanyakan Rencana Kemenpora Gelar Rapat Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PTMSI

Anggota Bidang Hukum PB PTMSI, Julius Lende Umbumoto SH. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) mempertanyakan dan keberatan atas langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di bawah pimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang akan mengadakan rapat penyelesaian permasalahan dualisme kepengurusan PTMSI.
Anggota Bidang Hukum PB PTMSI, Julius Lende Umbumoto SH mengemukakan, rencana itu justru memperkeruh kondisi pertenismejaan di Tanah Air bahkan menciptakan dualisme itu sendiri karena masalah dualisme kepengurusan PTMSI sudah diselesaikan ketika masa Menpora Imam Nahrawi tahun 2018.
Saat itu atas kesepakatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir, Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno dan Sekrestaris Jenderal PB PTMSI Anton Suseno maka Menpora Imam Nahrawi menugaskan KONI Pusat menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan mengundang PB dan PP PTMSI.
Baca Juga : Sidang Gugatan Merk PTMSI, Ahli Tegaskan yang Terdaftar yang Dilindungi dan Memiliki Hak Eksklusif
“Dalam Munaslub yang dilaksanakan di Hotel Santika, Jakarta, 27 – 28 Maret 2018 yang terpilih Pak Dato Sri Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI. Sejak itu tidak ada lagi dualisme kepengurusan. KONI Pusat sudah berkirim surat ke Menpora, dengan hasil Munaslub ini maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PTMSI. Setelah Pak Tahir mengundurkan diri maka dalam Munas PB PTMSI terpilih Pak Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum,” ujar Julius.
Kemudian, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung putusan Nomor 3625 K/PDT/2023 telah mengukuhkan PB PTMSI sebagai satu-satunya pengurus tenis meja di Tanah Air dan menyatakan Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI.
Kemudian, PB PTMSI pimpinan Ketua Umum Peter Layardi Lay juga menjadi satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tenis meja yang diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang menurut pasal 37 UU Keolahragaan No 11 Tahun 2022 mempunyai kewenangan pembinaan induk organisasi cabang olahraga.
Kemudian pelaksanaan pertandingan tenis meja pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh PB PTMSI juga mempertegas secara de jure dan de facto tidak adanya lagi dualisme kepengurusan PTMSI.
“Kami mempertanyakan dan keberatan atas rencana rapat yang menyebutkan istilah dualisme kepengurusan PTMSI itu karena sesuai dengan keputusan MA 3625 K/PDT/2023 telah mengukuhkan PB PTMSI sebagai satu-satunya pengurus tenis meja di Tanah Air dan menyatakan Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI. Ini keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebagai negara hukum tentunya harus dihormati,” kata Julius Lende Umbumoto di Jakarta, Sabtu (16/11/2024), menanggapi rencana rapat yang akan digelar Kemenpora, Senin (18/11/2024) dengan mengundang 21 klub tenis meja, 3 Pengprov PTMSI dan personil Satuan Tugas Penyelesaian Dualisme berdasarkan Keputusan Menpora 145/2024 itu.
Julius juga mengemukakan, sebagai pejabat publik Menpora Dito Ariotedjo seharusnya menghormati kesepakatan penyelesaian masalah dualisme kepengurusan PTMSI yang diambil Menpora Imam Nahrawi itu. Bukan mengabaikan keputusan itu sehingga menimbulkan ketidak pastian.
“Selain itu keputusan Menpora terdahulu diganti oleh Keputusan Menpora yang baru. Bagaimana nanti kalau keputusan Menpora Dito dibatalkan oleh Menpora berikutya,” tanya Julius.
Dia juga meminta Menpora Dito menhormati keputusan hukum MA 3625 K/PDT/2023 itu demi terciptanya kepastian hukum. Selain itu juga untuk membuktikan hukum benar-benar dihormati di negara hukum ini.
Baca Juga : Sidang Gugatan Merk-Logo PTMSI: Saksi Penggugat Nyatakan Indonesia Menganut Azas Pendaftar Pertama sebagai Pemilik
“Indonesia itu negara hukum sehingga ada aturannya. Ini bukan negara kekuasaan yang bisa bertindak sesukanya karena berkuasa. Selain itu ada juga mekanisme organisasi yang harus dilaksanakan sesuai amanat UU Keolahragaan,” ujar Julius.
Menurut Julius, sebelum Menpora memberi pernyataan soal dualisme PTMSI itu seharusnya melakukan koordinasi dengan KONI Pusat yang diberi kewenangan pembinaan induk organisasi cabang olahraga oleh UU Keolahragaan. Menpora terlebih dahulu mempertanyakan apakah benar ada dualisme kepengurusan PTMSI. Kewenangan KONI Pusat yang diamanatkan UU itu juga seharusnya dihormati Menpora jika ingin adanya kepastian hukum.
“Kalau KONI Pusat mengeluarkan 2 SK Kepengurusan PTMSI baru ada dualisme. Ini kan tidak. KONI Pusat hanya mengeluarkan satu SK untuk PB PTMSI pimpinan Peter Layardi. Jadi pernyataan Kemenpora tentang adanya dualisme itu tidak berdasar,” tegasnya.
Mengingat hal itu maka Julius justru mempertanyakan, justru Menpora yang memperkeruh organisasi tenis meja di Tanah Air dengan menciptakan istilah dualisme sendiri. Padahaln secara hukum dan fakta yang diakui hanya PB PTMSI. Secara struktur organisasi, PB PTMSI juga sudah ada di 38 Provisi dan diakui di 38 KONI Provinsi.
Kemudian PB PTMSI pimpinan Peter Layardi juga aktif melaksanakan kejuaraan, sukses mengelar pertandingan PON, mengelar pemusatan latihan jangka panjang untuk pemain muda serta juga mengirim pemain berlatih ke China.
“Yang lain tidak ada seperti ini. Seharusnya kalau mencintai prestasi atlet, Menpora mendukung langkah-langkah ini. Apa lagi yang harus diragukan? Maka kami mempertanyakan langkah Kemenpora menghembuskan dualisme ini,” ucap Julius.
Baca Juga : Latih Tading di Salah Satu Lumbung Penghasil Juara Dunia asal China, Atlet Pelatnas Jangka Panjang PB PTMSI Perlihatkan Peningkatan Signifikan
Untuk menyikapi langkah Kemenpora itu, Julius mengatakan, PB PTMSI akan menggelar rapat intern dan dengan stakeholder tenis meja Indonesia. “Namun akan mengirim surat dulu ke KONI Pusat untuk mempertanyakan sikap KONI Pusat,” tandasnya.
Jika Kemenpora yang dikomandoi Menpora Dito Ariotedjo tetap melaksanakan langkah yang tidak menghormati keputusan hukum MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak menghargai KONI Pusat maka PB PTMSI akan mengambil tindakan hukum. “Ini negara hukum. Kalau perlu kami akan mengambil tindakan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang yang tidak menghormati keputusan hukum dari lembaga tinggi hukum di negara ini,” jelas Julius. ****