Nusantara
Gibran Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran, Ada Sanksi Bagi Yang Melanggar

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka larang ASN terima bingkisan Lebaran. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima parcel atau bingkisan Lebaran. Dalam bentuk apapun.
“Jangan terima parcel, jangan terima bingkisan dalam bentuk apapun. Ini bentuk gratifikasi,” jelas Gibran kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Gibran mengatakan aturan larangan tersebut sudah diatur jelas dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo.
“Sudah jelas sanksinya dalam SE Sekda,” katanya.
Wali Kota Solo juga meminta kepada masyarakat jika melihat adanya pungli saat Lebaran, untuk melaporkan kepadanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE ) tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dimas Pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemkot Solo.
Dalam SE tersebut aturan bagi ASN di lingkungan Pemkot Solo terkait gratifikasi adalah, tIdak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana
Selain itu tidak ada permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individü maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/PenyeIenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap seluruh penerimaan Gratifikasi yang diterima agar melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Surakarta untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. ***











