Nusantara
Gibran Larang ASN Pemkot Solo Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Foto; istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan mobil dinas.
“Untuk kendaraan dinas kalau bisa jangan digunakan untuk mudik. Plat merah jangan untuk mudik ya. Pokoknya aturannya sudah jelas, tidak boleh open house,” jelas Gibran kepada wartawan, Jumar (8/4/2022).
Aturan mudik, cuti ASN hingga penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut akan diperjelas dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan minggu depan.
“Nanti saya perjelas di SE minggu depan. Aturannya akan saya perjelas minggu depan ya,” ujarnya,
Selama cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H, semua kendaraan dinas akan dikandangkan. Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya, semua kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Solo dikumpulkan di masing-masing kantor dinas menjelang cuti bersama.
Tahun ini, pemerintah membuat kebijakan untuk memperbolehkan masyarakat mudik saat Lebaran. Setelah dua tahun hari Raya Idul Fitri tidak diperbolehkan mudik karena pandemi Covid-19. Diperkirakan, sebanyak 80 juta orang bakal mudik Lebaran tahun ini.***











