Connect with us

Nusantara

Dilaporkan ke KPK, Gibran Tegaskan Yen Aku Salah Cekelen Detik Ini Juga 

Diterbitkan

pada

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan jika dirinya terbukti bersalah, dipersilahkan untuk menangkapnya saat ini juga. Penegasan itu dikatakan Gibran yang juga Wali Kota Solo terkait laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang juga aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya buktikan wae (saja), laporannya kan wes masuk to. Buktikan saja, yen  (kalau) aku salah cekelen (tangkap) aku. Detik ini juga,” tegas Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/1/2022).

Dirinya juga mengaku sudah mengkroscek adanya laporan tersebut kepada sang adik Kaesang Pangarep. Sebab tidak hanya Gibran saja yang dilaporkan tetapi juga sang adik Kaesang Pangarep turut dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.

Wes tak kroscek ke Kaesang, ya itu laporannya sudah masuk buktikan saja,” katanya.

Pada Senin (10/1/2022) kemarin, dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran  Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun ke KPK.

Advertisement

Keduanya dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan tersebut berawal dari kasus perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan. PT SM dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar. Hal tersebut terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement