Connect with us

Nusantara

Bea Cukai Surakarta Kembali Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Solo Raya

Diterbitkan

pada

Bea Cuka Surakarta tindak peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kantor Bea Cukai Surakarta kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar,  berhasil disita Bea Cukai Surakarta, Kamis (24/3/2022) lalu.

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (29/3/2022), dari penindakan yang dilakukan,  berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 31.500 batang.

“Dari kejadian tersebut Bea Cukai menangkap dua orang sebagai tersangka berinisial SPR dan AM,” jelas Hari.

Penindakan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai akhirnya mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SPR.

Advertisement

“Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut berdasarkan keterangan dari SPR,” jelasnya lagi.

Langkah yang dilakukan Bea Cukai Surakarta, yang pertama petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

“Di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan,” katanya.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta adalah sebesar Rp35.910.000 dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp1.140. Serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp24.057.000.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan.

“Mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok,” ujarnya.

Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional Bea Cuka Surakarta.

“Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan,” kata Budi. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement