Connect with us

Nusantara

Pengiriman Sabu Dalam Kemasan Teh ke Madura Digagalkan Tim Brantas

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan rencana pengiriman 1,646 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Madura. Tersangka Mansyur (41) yang membawa barang haram dari Jakarta itu, diringkus petugas saat singgah di sebuah mini market di Kabupaten Tuban.

Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi tentang rencana pengiriman sabu tersebut. “Tim Brantas BNNP Jatim awalnya mendapat informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Madura,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNNK Mojokerto dan BNNK Tuban untuk melacak keberadaan sang kurir yang saat itu diketahui sedang melintas di jalur pantura. Mereka akhirnya menemukan tersangka berikut barang buktinya saat berhenti sejenak di minimarket Jalan RE Martadinata Tuban.

Tersangka berangkat ke Jawa Timur menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernopol B 1722 NRD, bersama seorang sopir carteran. Mansyur tak berkutik saat petugas menemukan  dua paket sabu dalam kemasan teh merek Guaniyiwang berwarna hijau.

Padahal, dua kemasan teh berisi sabu itu sudah disembunyikan Mansyur yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot itu, di dalam sebuah tas ransel dan diletakkan di bawah jok mobil bagian tengah.

Advertisement

Mansyur langsung diamankan. Sementara sopir mobil rental tidak ditahan, karena terbukti hanya menjadi sopir dan tidak terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

Kepada polisi, tersangka menyebut barang haram itu milik seorang bandar berinisial WM di Jakarta. Tersangka bertugas mengantar barang itu ke seseorang di Surabaya. Selanjutnya barang itu akan dibawa ke Madura.

Tersangka mengaku akan diberi upah Rp16 juta kalau barang itu berhasil sampai ke Madura. Tapi saat tertangkap, tersangka baru menerima uang panjar Rp4 juta, yang ditransfer oleh sang bandar ke rekeningnya.

Mansyur yang warga Jalan Kebon Dalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya itu dikenalkan kepada bandar oleh temannya bernama Yoyok. Mansyur yang sedang terlilit hutang itu langsung setuju saat ditawari membawa sabu dengan iming-iming upah Rp16 juta.

Sebelumnya, Mansyur pernah menghuni Lapas Madiun dalam  kasus kepemilikan ganja. “Tersangka adalah residivis. Tapi pengakuannya baru sekali ini menjadi kurir narkoba,” ujarnya.’

Advertisement

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti  berupa dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1646 gram, 2 ponsel, dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam beserta STNK.(Akbar Surya)***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement