Connect with us

Nusantara

Polisi Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Diterbitkan

pada

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Polres Pamekasan berhasil menggagalkan penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi yang hendak dipasarkan di Mojokerto.

Praktek ilegal yang merugikan petani Sumenep ini digagalkan petugas Polsek Tamberu yang sedang menggelar razia di wilayah hukum Polres Pamekasan, Sabtu (28/5/2022) lalu.

Saat kejadian, truk bernopol M 9934 UN bermuatan pupuk subsidi jenis ZA ini dikemudikan oleh oelaku berinisial MH (28), warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Awalnya, petugas yang sedang melakukan razia mencurigai muatan truk yang ternyata tidak mengantongi surat-surat sesuai ketentuan.

Saat ditanya petugas, MH mengaku hanya diminta temannya, RL (29) yang juga berprofesi sebagai sopir. “Jadi MH dan RL hanya sebatas kenal sesama sopir, MH diminta mengirim barang (pupuk subsidi) dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 1,4 juta saat tiba di tujuan,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.

Advertisement

Petugas juga sudah meminta sejumlah sopir untuk dimintai keterangan. Karena ternyata, ada tiga unit mobil pick up membawa pupuk dan memindahkan ke truk yang dikemudikan MH.

Dari kasus ini polisi mengamankan berupa 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan Pupuk bersubsidi Janis ZA berat keseluruhan kurang lebih 9 ton, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15,3 juta.

Oleh polisi, MH dijerat Pasal 6Ayat 1 Huruf b melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Pasal 21 Ayat 1 Permendag RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement