Nusantara
Polisi Mojokerto Gagalkan Peredaran 3,1 Juta Pil Koplo

Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan 7 tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti 3,1 juta butir pil koplo, ratusan gram sabu, 43 butir ekstasi dan 32 gram ganja.
Tujuh orang yang diamankan dalam 6 kasus itu, masuk dalam satu jaringan antarprovinsi antarkota. “Tidak hanya melayani Mojokerto Raya, tapi juga melayani kabupaten penyangga Mojokerto yang dijadikan market jaringan ini,” ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (24/5/2022).
Ketujuh pelaku yang diamankan polisi itu masing-masing berinisial MA, RP, MYA, AP, RW, EJ, dan JP. Barang bukti itu dikirim dari luar provinsi Jawa Timur dan dikirim ke Mojokerto.
Para pelaku itu merupakan hasil dari 6 laporan polisi 7 tersangka. Barang bukti paling banyak adalah pil koplo alias Double L yang mencapai 3,1 juta dengan harga per butirnya sebesar Rp3-5 ribu.
Para pelaku ini terindikasi merupakan jaringan Lapas. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan 14 unit HP, 6 unit ATM dengan beberapa bank yang digunakan untuk bertransaksi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan penindakan yang dilakukan selama kurun waktu 2 bulan. Semua barang bukti itu bila dikonversikan dalam rupiah, angkanya bisa mencapai miliaran rupiah.
Oleh polisi, para pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ini khusus untuk obat pil koplo dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 kaitan dengan narkotika dan psikotropika.***













