Nusantara
Hendak Memeras, Tiga Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga Mojokerto

Barang bukti mobil milik polisi gadungan yang ringsek usai menjadi pelampiasan kemarahan warga. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Warga Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menghajar 3 polisi gadungan yang hendak memeras salah satu warga setempat. Bukannya membawa kartu anggota polisi, kawanan ini justru membawa kartu pers media online.
Menurut paman korban, Karjani (60), kejadian itu bermula saat keponakan bersama keluarganya baru saja pulang usai berlibur di Malang, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika korban Bambang sedang duduk di depan rumah, tiba-tiba ada sebuah mobil Daihatsu Ayla nopol W 1563 YU warna abu-abu berhenti di depan rumah.
Salah satu pelaku menghampiri korban dan langsung menyeretnya ke mobil milik pelaku. Korban ditanya tentang hapenya dan dijawab HP ditaruh di rumah.
Selanjutnya pelaku dan korban kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil HP. “Bambang membuka pintu dan masuk rumah sambil teriak-teriak mau dibawa polisi,” ujarnya.
Ayah korban yang ada di dalam rumah langsung bereaksi. Dia menanyakan surat penangkapan dan kartu tanda anggota polisi, tapi pelaku menjawab tidak ada.
Selanjutnya korban hendak dimasukkan ke dalam mobil. Ayah korban menarik tangan anaknya itu sambil berteriak maling hingga mengundang kerumunan warga.
Salah satu pelaku berhasil keluar dari kerumunan warga dengan dalih hendak menelpon komandannya. Ketiga pelaku yang diinterogasi warga itu tak memberi jawaban memuaskan.
Selanjutnya pihak keluarga meminta salah satu tetangga yang anggota polisi beneran, untuk datang ke rumahnya, hingga akhirnya terungkap bahwa ketiganya merupakan polisi gadungan.
Warga yang marah langsung menghajar ketiga pelaku yang hendak melakukan pemerasan dengan modus narkoba itu hingga babak belur. Mobil pelaku yang ada diluar juga ringsek akibat pelampiasan warga yang marah.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial I (29) dan RPP (30) warga Kabupaten Sidoarjo, serta S (32) warga Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik pelaku RPP.
Ikut diamankan satu buah ID Card wartawan milik pelaku RPP, satu buah ID Card Media Online milik pelaku I, satu buah ID Card wartawan milik I, tiga buah Handphone (HP) milik para pelaku, satu buah dompet milik pelaku dan satu unit mobil Daihatsu Ayla nopol W 1563 YU warna abu-abu milik pelaku yang dirusak massa.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam kepada wartawan menyebut ketiga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam penyelidikan. “Sementara masih penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.***













