Nusantara
Gelapkan Barang Kiriman, Para Karyawan Perusahaan Ekspedisi Diamankan Polisi

FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan meringkus 5 karyawan sebuah perusahaan ekspedisi di Kota Surabaya yang nekat menggelapkan 424 handphone senilai Rp1,5 miliar.
Modusnya, kawanan yang memiliki peran berbeda-beda ini berusaha menguasai barang milik pengguna jasa ekspedisi yang sengaja tidak dikirimkan ke alamat tujuan.
Kelima pelaku itu masing-masing EM (46) yang warga Jalan Rembang, M (49) warga Jalan Randu Barat, FH (24) warga Dusun Polay Kabupaten Pamekasan, CA (34) asal Dusun Oro Timur Kabupaten Pamekasan dan AF (32) asal Dusun Polay Kabupaten Pamekasan.
“Para tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renata, Jumat (5/8/2022).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang wanita berinisial ENFW warga Surabaya pada Jumat (15/7/2022) lalu. Pelapor selaku korban hendak mengirimkan handphone sebanyak 424 unit menggunakan layanan ekspedi di PT Dira Pratama Expressindo yang berada di Komplek Pertokoan Semut Indah D-5, Surabaya tersbeut.
Barang yang hendak dikirim ke Banjarmasin, itu sudah diterima oleh karyawan ekspedisi berinisial EM. Tapi oleh tersangka ini, barang milik korban itu malah dibawa ke sebuah homestay di kawasan Sidoarjo.
Selanjutnya, tersangka ini menghubungi teman-temannya sesama karyawan perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Awalnya EM menghubungi M. Selanjutnya keduanya menjual ratusan handphone itu pada ketiga temannya juga bernama FH, CA dan AF yang merupakan pemilik sebuah counter ponsel di Pamekasan.
Handphone yang digelapkan oleh para pelaku diantaranya 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.
Tim Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang mengetahui keberadaan sindikat ini, langsung meringkus para pelaku. Kepada polisi, kawanan ini mengaku sudah melakukan aksii yang sama beberapa kali.***
Oleh polisi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.***













