Nusantara
Gara-gara Isu Santet, Keponakan Tega Bunuh Paman Sendiri

Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura tewas dibunuh oleh keponakannya sendiri saat sedang menyabit rumput. Korban berinisial N (62) ini dibunuh karena dituduh telah menyantet istri dan mertua pelaku berinisial NS (45), yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, korban dibunuh saat sama-sama sedang mencari rumput bersama pelaku sedang mencari rumput di belakang rumahnya. “Pelaku menyerang korban dari arah belakang dan memukul kepala bagian kanan hingga terjatuh,” ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Korban yang sudah tersungkur itu terus dipukuli di bagian belakang hingga tewas. Setelah dipastikan sudah tidak bernafas, pelaku langsung pulang meninggalkan korban.
Kasus yang terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB itu baru terungkap saat keluarga korban mulai resah karena korban tak kunjung pulang hingga larut malam. Mereka berusaha mencari korban di lokasi yang biasa dijadikan tempat untuk mencari rumput, hingga akhirnya menemukan korban sudah terbujur kaku.
Temuan itu langsung dilaporkan keluarga korban ke Polsek Tanjung Bumi. Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan ada tanda bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang korban.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Mereka akhirnya meringkus NS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, karena meyakini korban telah menyantet istri dan mertuanya. “Mertuanya meninggal, setelah itu istrinya sakit,” ujarnya.
Pelaku yang yakin keduanya menjadi korban santet itu, sudah menyiapkan sebatang kayu berukuran 64 sentimeter yang dibuat khusus untuk membunuh korban. Kayu itu selalu dibawa saat pelaku mencari rumput.
Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***













