Nusantara
Diduga Aniaya Pengurus Yayasan, Seorang Guru MA Dipolisikan

Korban Gus Tuba, saat menunjukkan bukti pelaporannya ke polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUALid – Seorang guru di Madrasah Aliyah (MA) di Pondok Pesantren (Ponpes) Albrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Pelaku Khoirul Atho’ (49) alias Gus Atho’ diduga telah menganiaya Wakil Wetua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Muhammad Tubashofiyur Rohman (28) dan anaknya Wafiatur Rohman (2,5).
Menurut korban, Muhammad Tubashofiyur Rohman alias Gus Tuba, peristiwa itu terjadi saat dirinya datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi untuk memberikan surat tentang pemberhentian Mohammad Said sebagai kepala MA Al Ibrohimi. “Pak Said diberhentikan dari jabatan Kepsek MA karena tidak patuh menjalankan keputusan yayasan. Dia indisipliner sehingga diganti oleh Pak Sohibul Jannah,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Saat dirinya berada di dalam kantor, tiba-tiba datang pelaku yang langsung menghampiri Gus Tuba yang merupakan putra kedua almarhum KH Muhammad Ali Wafa (pendiri dan Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi tersebut). Pelaku langsung memukul kepala dan tubuhnya secara membabi buta.
Pukulan itu menciderai bagian pelipis korban, karena pelaku memakai cincin akik. Selain melukai dirinya, pukulan pelaku juga mengenai putrinya, hingga mengalami lebam pada bagian mata kanannya.
Saat dipukul, korban mengaku membawa anaknya itu di samping. “Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit. Pukulan Gus Atho’ juga mengenai mata anak saya,” ujarnya. Selanjutnya, oleh salah satu guru, anaknya itu dibawa ke luar ruang kantor.
Selain menganiaya korban, pelaku juga diduga telah melakukan pengerusakan mobil Toyota Yaris Nopol W 1721 CM milik korban. Peristiwa pengrusakan yang menyebabkan kap depan mobil berwarna putih itu rusak, terekam dalam CCTV.
Tidak terima atas perlakuan itu, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Manyar. Korban juga melapor ke Polres Gresik terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Laporan korban ke Polsek Manyar itu bernomor LP/B/SPKT Polsek Manyar, dan Polres Gresik Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum (VER) dari Puskesmas Manyar.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut dan berupaya menindaklanjuti kasus tersebut. “Seluruh saksi berjumlah 6 orang telah kita panggil untuk dimintai keterangan, dan untuk terlapor akan kita panggil,” ujarnya.***













