Connect with us

Nasional

Korlantas: Sebaiknya Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan di Hapus

Diterbitkan

pada

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan di Hapus

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengusulkan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan di Hapus. (Dok Korlantas Polri)

FAKTUAL-INDONESIA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Bukan tanpa tujuan, usulan itu bertujuan  menstimulus masyarakat agar patuh membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Bali, Kamis (25/8/2022).

Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.

Baca juga: Warga Banten, Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku hingga Desember 2022

Yusri mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Untuk menghindari pajak progesif, banyak warga yang memakai nama orang lain. Termasuk, adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak.

Advertisement

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” ujarnya.

Yusri mengaku akan meneruskan usulan ini kepada kepala daerah. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat, sehingga fasilitas dan pelayanan publik bisa maksimal.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Mudah Kan?

“Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data,” katanya menegaskan, melansir Antara.

Selain itu, Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Misalnya, kendaraannya hilang, sudah rusak.

Advertisement

“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” ungkapnya.

Yusri mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, dia berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data itu bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” imbuh Yusri.***

Baca juga: Data STNK Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong? Ini Penjelasannya

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement