Connect with us

Nasional

Tahun 2027 Ditargerkan Seluruh Kendaraan Akan Berplat Putih

Diterbitkan

pada

Tahun 2027 Ditargerkan Seluruh Kendaraan Akan Berplat Putih

Tahun 2027 Ditargerkan Seluruh Kendaraan Akan Berplat Putih (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti. Jika sebelumnya plat berwarna hitam, nantinya akan diganti menjadi putih dimulai di tahun ini. Korlantas mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Minggu (22/5/2022).

Yunus menjelaskan bahwa dalam masa transisi tersebut terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas penggantian yakni kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi, dan berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya, melansir situs resmi NTMC Polri, Senin (30/05/2022).

Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Advertisement

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Kenapa Warna Putih?

Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Advertisement

Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement