Connect with us

Nasional

Diterapkan Pertengahan Juni 2022, Polisi: Jangan Beli Pelat Putih Secara Online

Diterbitkan

pada

pelat putih

Ilustrasi pelat putih (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor bewarna putih rencananya berlaku pada pertengahan Juni 2022. Meskipun begitu, polisi menghimbau masyarakat tidak membeli pelat berwarna putih secara online.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan hal tersebut merupakan tindakan yang salah dan hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Yusri, Senin (23/5/2022).

Adapun penerapan pelat putih sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah kamera ETLE, supaya lebih mudah menangkap pelat nomor. Pasalnya pelat nomor dengan dasar berwarna putih dengan tulisan hitam akan mudah ditangkap oleh kamera ETLE.

Baca juga: Untuk Memudahkan Tilang Elektronik, Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni

“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya, melansir ntmcpolri.info, Jumat (3/6/2022).

Advertisement

Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau, para pemilik pelat nomor hitam dihimbau agar tidak perlu terburu-buru untuk mengganti pelat nomor kendaraan mereka menjadi warna putih, karena masih berstatus belum resmi.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” imbuh Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Kriteria kendaraan yang lebih dahulu mendapatkan pelat putih

Dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumsapolri, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan TNKB atau pelat putih lebih dulu.

  1. Kendaraan yang baru dibeli.
  2. Kendaraan yang sedang dalam proses mengubah nama kepemilikan.
  3. Kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.
  4. Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Pergantian pelat nomor yang sebelumnya hitam menjadi warna putih juga sudah dipastikan gratis atau tidak dipungut biaya.***

Baca juga: Tahun 2027 Ditargerkan Seluruh Kendaraan Akan Berplat Putih

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement