Nasional
Mendagri Pastikan Layanan Esensial Tetap Berjalan Sekalipun WFH

Mendagri Tito akui pemda sudah berpengalaman lakukan WFH. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan wacana kerja dari rumah (work from home/WFH) bukanlah sesuatu yang baru. Pemda sudah berpengalaman menerapkan hal tersebut.
Dia menyebut, akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait kesiapan layanan esensial yang tetap berjalan.
Ditemui usai usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, Mendagri Tito mengatakan bahwa pemerintah sudah berpengalaman menerapkan skema WFH yang dilakukan saat pandemi COVID-19 dan semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Wamendagri Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
“No problem. Ya, pemda juga ada banyak pengalaman. Cuma mungkin karena daerah ini ada kepala daerah baru, nanti saya akan kasih penjelasan kepada mereka. Hal-hal yang esensial seperti angkutan, kemudian yang melayani emergensi, rumah sakit, kebersihan harus tetap jalan,” kata Mendagri.
Menurutnya, wacana WFH sebelumnya sudah dirapatkan bersama kementerian/lembaga terkait untuk menyampaikan masukan terkait rencana tersebut. Namun, hasil dari rapat itu akan disampaikan lebih lanjut setelah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mendagri menyebut bahwa salah satu skema yang diajukan adalah satu hari WFH dalam satu pekan.
“Tapi hari apa yang akan diambil biar nanti yang memutuskan, nantikan hasil rapat kemarin akan dilaporkan ke Presiden,” tuturnya.
Baca Juga : Mendagri Tekankan Percepatan Huntap dan Infrastruktur Pascabencana di Pidie Jaya
Ditanya lebih lanjut soal pilihan hari untuk melakukan WFH, Mendagri kembali menekankan bahwa pengumuman lebih lengkap terkait hal itu akan dilakukan setelah hasil rapat dilaporkan kepada Presiden.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan WFH diterapkan usai Lebaran sebagai langkah untuk menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Dalam pernyataan pada Sabtu (21/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.***













