Nasional
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ Sesuai Perpres 111/2025

Kemenag siapkan konten untuk LGBT. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi yang bertujuan mencegah penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan penyusunan materi edukasi dilakukan karena isu tersebut dinilai berkaitan dengan nilai-nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Menurutnya, sebagai institusi yang membidangi urusan keagamaan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat Perpres melalui pendekatan edukatif yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Romo Syafi’i menjelaskan pihaknya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama guna memperoleh pandangan mengenai persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi itu, para tokoh agama yang ditemui menyampaikan bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
Ia menyebut kesamaan pandangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Agama dalam merancang materi edukasi dan langkah pencegahan. Menurutnya, seluruh kebijakan publik di Indonesia perlu tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pancasila.
Lebih lanjut, Wamenag menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sementara UUD 1945 menjadi landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ia menilai sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi jiwa yang mendasari seluruh sila lainnya.
Karena itu, ia berpandangan bahwa nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial harus dipahami dalam kerangka nilai-nilai ketuhanan.
Kementerian Agama berharap materi edukasi yang sedang disiapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai agama dan konstitusi.***














